Lembata, Pojoknesia.com — Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq, S.P., didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapo Bali, A.P., M.T., memimpin rapat pembahasan permasalahan pelayanan dan penyaluran BBM subsidi di Kabupaten Lembata bersama PT Pertamina Patra Niaga Fuel Maumere. Rapat berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Lembata, Sabtu (21/2/26).
Turut hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Quintus Irenius Suciadi, S.H., M.Si., Plt. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Donatus Boli, AKS., M.Si., Asisten III Bidang Administrasi Umum, Yohanes Berchmans Daniel Dai, S.IP., serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam diskusi tersebut, Sales Branch Manager Patra Niaga, Muhamad Bayu Fadilah, menyampaikan hasil kunjungan timnya selama dua hari di Kabupaten Lembata. Dari hasil monitoring, seluruh SPBU telah melakukan perbaikan sistem pengawasan melalui pemasangan CCTV yang mengarah langsung ke nozzle kendaraan, dengan kapasitas penyimpanan rekaman hingga 30 hari. SPBU PT Hikam juga akan melakukan pengadaan dan peningkatan CCTV setelah bekerja sama dengan Pertamina.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Lembata berencana mengusulkan penambahan agen minyak tanah baru dengan bersurat kepada BPH Migas dan Pertamina Cabang, guna memperkuat distribusi energi bagi masyarakat.
Terkait jam operasional, SPBU 204.04.01 akan beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 17.00 WITA, sedangkan SPBU 203.07 beroperasi dari pukul 07.00 hingga 15.00 WITA. SPBU PT Hikam juga didorong untuk segera kembali beroperasi normal melalui kerja sama intensif dengan Pertamina.
Dalam aspek administrasi, dilakukan evaluasi terhadap kebutuhan BBM bagi kapal nelayan dan kapal penumpang, termasuk penyesuaian surat rekomendasi agar sesuai kapasitas kapal. Pengambilan BBM diwajibkan dilakukan langsung oleh pemilik kapal melalui surat kuasa resmi, serta akan ditetapkan jam operasional khusus untuk pelayanan rekomendasi.
Penegasan juga diberikan terkait operasional SPBU, di mana pengisian BBM hanya boleh dilakukan oleh operator resmi dan tidak diperkenankan diwakilkan.
Seluruh operator dan pengawas SPBU diwajibkan menggunakan seragam dan sepatu keselamatan (safety shoes). Selain itu, SPBU diwajibkan melakukan build up stock dengan menebus BBM non-subsidi (Pertamax atau Pertamina Dex) apabila stok tersisa kurang dari 3.000 liter.
Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa persoalan distribusi dan ketersediaan BBM di Lembata telah berlangsung lama dan bersifat krusial. Pemerintah daerah, menurutnya, kerap berada pada posisi sulit di tengah keluhan masyarakat, baik saat mengambil tindakan maupun ketika menghadapi kendala eksternal.
Sebagai daerah kepulauan, Lembata sangat bergantung pada faktor cuaca dan kelancaran transportasi laut, termasuk kapal pengangkut BBM. Kondisi geografis dan keterbatasan sarana menjadi tantangan tersendiri dalam menjamin stabilitas pasokan energi.
Untuk itu, rapat menghasilkan sejumlah poin tindak lanjut yang harus segera ditindaklanjuti melalui notulensi resmi oleh Sekretaris Daerah, antara lain penguatan digitalisasi dan pengawasan SPBU melalui pemasangan CCTV, penyediaan jaringan internet, serta penggunaan alat kontrol distribusi. Pengawasan distribusi laut juga menjadi perhatian, guna mencegah potensi penyalahgunaan BBM subsidi.
Bupati juga menekankan pentingnya manajemen kuota BBM yang terkoordinasi, termasuk kemungkinan pengalihan kuota antar kabupaten apabila diperlukan, demi menjamin ketersediaan pasokan di Lembata.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan harapan agar Lembata memperoleh perhatian ekstra dari Pertamina dan Patra Niaga dibandingkan daerah kepulauan lainnya di Nusa Tenggara Timur, mengingat kompleksitas dan beratnya persoalan BBM yang kerap terjadi di daerah ini.
Sebagai langkah strategis, Pemerintah Kabupaten Lembata mendorong percepatan pembangunan dan operasional SPBU 51. Kehadiran SPBU tersebut diharapkan menjadi standar pelayanan sesuai SOP Pertamina sekaligus menjadi instrumen kontrol untuk meningkatkan kedisiplinan SPBU lainnya.
Bupati menegaskan bahwa apabila SPBU 51 telah beroperasi, pemerintah daerah tidak akan ragu memberikan teguran keras hingga sanksi pemblokiran sementara terhadap SPBU yang tidak tertib dan melanggar ketentuan.
Dinas terkait juga diminta lebih proaktif dalam melakukan pengawasan agar berbagai persoalan dalam sistem pelayanan BBM tidak terus berulang.
Rapat ini menjadi komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Lembata dan pihak Pertamina untuk menghadirkan sistem distribusi BBM yang lebih tertib, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. (Prokompim/Kominfo Lembata) ***