Dari pojok nusantara untuk Indonesia

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Polres Flotim Kalah dalam Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka DGF

Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal juga memerintahkan Polres Flores Timur untuk menghentikan penyidikan terhadap Daniel Fernandez serta mengembalikan harkat dan martabatnya seperti semula.

Paul Matarau
Senin, 17 Februari 2025 | 12:17:02 WIB
sidang praperadilan terkait penetapan tersangka, penahanan, dan penangkapan terhadap DGF.

Larantuka – Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur (Flotim) mengalami kekalahan dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka, penahanan, dan penangkapan terhadap Daniel Geofandi Fernandez (DGF).

Hal ini terungkap dalam pembacaan Putusan Praperadilan yang dibacakan oleh Yang Mulia Hakim Tunggal, Bagus Sujatmiko, S.H., M.H., di Pengadilan Negeri Larantuka, Senin (17/2/2025).

Dalam putusannya, Hakim Tunggal Praperadilan, Bagus Sujatmiko, S.H., M.H, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Daniel Fernandez melalui kuasa hukumnya, Advokat Rafael Ama Raya, S.H., M.H., dan menyatakan bahwa penetapan tersangka, penahanan, dan penangkapan terhadap kliennya oleh Polres Flores Timur tidak sah.

“Menyatakan penetapan tersangka, penahanan dan penangkapan atas diri pemohon yang dilakukan oleh Termohon (Polres Flores Timur) dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Oleh karena itu, penetapan tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum,” ujar Hakim Sujatmiko saat membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Larantuka.

Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal juga memerintahkan Polres Flores Timur untuk menghentikan penyidikan terhadap Daniel Fernandez serta mengembalikan harkat dan martabatnya seperti semula.

Advokat Rafael Ama Raya yang mendampingi Daniel Fernandez menyampaikan apresiasi terhadap keputusan hakim. 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Yang Mulia Hakim Tunggal yang telah memeriksa dan memberikan putusan yang benar sesuai hukum dan prinsip keadilan. Saya kira Hakim Tunggal di PN Larantuka sangat objektif dalam melihat duduk perkara yang menjadi objek praperadilan yang kami ajukan," ujarnya kepada media.

Ama Raya menilai putusan tersebut merupakan keputusan yang adil dan objektif. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didukung oleh bukti yang memadai dan terkesan dipaksakan oleh penyidik Polres Flores Timur. Ia menambahkan, meskipun Daniel Geofandi Fernandez dan korban, Mikhael Kanisius Botama, telah berdamai pada 10 Januari 2025 di Kantor Polres Flores Timur, pihak kepolisian tetap menahan kliennya tanpa memperhatikan perdamaian tersebut.

"Penahanan ini melanggar prosedur yang seharusnya diikuti sesuai dengan KUHAP," kata Ama Raya. Praperadilan merupakan wadah yang disiapkan negara untuk melindungi hak asasi manusia, khususnya hak-hak tersangka. Dengan adanya praperadilan, tersangka, keluarga, atau kuasa hukumnya dapat mengajukan perlawanan hukum jika hak-haknya dilanggar oleh aparat penegak hukum," tambahnya.

Advokat yang diangkat sumpahnya di Pengadilan Tinggi Yogyakarta itu juga menegaskan pentingnya para penegak hukum untuk lebih profesional dan objektif dalam menjalankan tugasnya. 

"Praperadilan ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih objektif dan profesional dalam menegakkan hukum. Jika penegak hukum profesional dan objektif, saya yakin rakyat semakin mencintai institusi penegak hukum," tutup Ama Raya. 


Bagikan

Berita Terkini

Bupati Lembata Serahkan SK CPNS, Tegaskan Tugas dan Tanggung Jawab Abdi Negara

Saya minta agar kalian lebih energik, profesional, hormati pimpinan dan senior kalian. Bekerjalah dalam semangat kolabor

| Senin, 30 Juni 2025
Lolos Seleksi PPPK Tahap 2, Ratusan Honorer di Lembata Bersiap Penetapan NIP

Ratusan peserta yang telah menanti sejak proses seleksi berlangsung akhirnya mendapatkan kepastian nasib mereka melalui

| Selasa, 01 Juli 2025
Bupati Lembata Sampaikan Harapan untuk Polri di Apel HUT Ke 79 Bhayangkara

Bupati Kanis menyampaikan apresiasi atas peran Polri, khususnya Polres Lembata, dalam menjaga keamanan dan ketertiban ma

| Selasa, 01 Juli 2025
SDK Boto 100 Tahun: Dari Kaki Gunung Labalekan, Cahaya Ilmu Menyinari Lembata

Seratus tahun bukan hanya usia, tapi warisan. SDK Boto adalah akar. Dari sinilah kita belajar mengeja mimpi pertama, men

| Sabtu, 28 Juni 2025
Bupati Lembata Resmi Lantik 35 Pengurus Tim Penggerak PKK dan Tim Pembina Posyandu

Pelantikan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara serta pemberian ucapan selamat dari para undangan. Suasana h

| Kamis, 26 Juni 2025
Kunjungan Menteri BKKBN ke Lembata Batal, Agenda Tetap Berjalan

Meski batal hadir secara langsung, Menteri Wihaji tetap menyapa masyarakat Lembata melalui video conference dari Kupang.

| Rabu, 25 Juni 2025
Raih BUMDes Award 2025, Bupati Lembata Minta Jadi Motor Penggerak Desa Lain

Penghargaan ini bukan hanya sekedar simbol, tetapi juga adalah pengakuan atas kerja keras, inovasi dan semangat gotong r

| Rabu, 18 Juni 2025
BUMDes Tujuh Maret Hadakewa Raih Juara I BUMDes Award 2025 Kategori Pariwisata

Ia berharap dengan adanya penghargaan tersebut, masyarakat desa Hadakewa harus lebih siap dan terus memberi dukungan ter

| Selasa, 17 Juni 2025
Melawat Ke Puskesmas Waipukang, Bupati Kanis Ingatkan Nakes Layani Dengan Hati

Disiplin bukan hanya soal absen pagi, tetapi hadir sepenuh hati sepanjang jam kerja. Melayani itu bukan beban, tetapi k

| Sabtu, 07 Juni 2025
Julie Sutrisno Laiskodat Salurkan 15 Ekor Sapi Kurban untuk Umat Muslim Dapil NTT 1

Ia berharap, bantuan tersebut dapat meringankan masyarakat yang kurang mampu agar tetap dapat merasakan kebahagiaan Idul

| Sabtu, 07 Juni 2025
Indeks Berita

Poling

Pemerintah berencana mengkombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bagi keluarga mampu. Apakah Anda setuju kelas khusus BPJS Kesehatan

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 PojokNesia
Allright Reserved
CONTACT US Lewoleba
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281353967028
POJOKNESIA
Viewers Now: 2