Dari pojok nusantara untuk Indonesia

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Polres Flotim Kalah dalam Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka DGF

Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal juga memerintahkan Polres Flores Timur untuk menghentikan penyidikan terhadap Daniel Fernandez serta mengembalikan harkat dan martabatnya seperti semula.

Paul Moruk
Senin, 17 Februari 2025 | 12:17:02 WIB
sidang praperadilan terkait penetapan tersangka, penahanan, dan penangkapan terhadap DGF.

Larantuka – Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur (Flotim) mengalami kekalahan dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka, penahanan, dan penangkapan terhadap Daniel Geofandi Fernandez (DGF).

Hal ini terungkap dalam pembacaan Putusan Praperadilan yang dibacakan oleh Yang Mulia Hakim Tunggal, Bagus Sujatmiko, S.H., M.H., di Pengadilan Negeri Larantuka, Senin (17/2/2025).

Dalam putusannya, Hakim Tunggal Praperadilan, Bagus Sujatmiko, S.H., M.H, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Daniel Fernandez melalui kuasa hukumnya, Advokat Rafael Ama Raya, S.H., M.H., dan menyatakan bahwa penetapan tersangka, penahanan, dan penangkapan terhadap kliennya oleh Polres Flores Timur tidak sah.

“Menyatakan penetapan tersangka, penahanan dan penangkapan atas diri pemohon yang dilakukan oleh Termohon (Polres Flores Timur) dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Oleh karena itu, penetapan tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum,” ujar Hakim Sujatmiko saat membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Larantuka.

Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal juga memerintahkan Polres Flores Timur untuk menghentikan penyidikan terhadap Daniel Fernandez serta mengembalikan harkat dan martabatnya seperti semula.

Advokat Rafael Ama Raya yang mendampingi Daniel Fernandez menyampaikan apresiasi terhadap keputusan hakim. 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Yang Mulia Hakim Tunggal yang telah memeriksa dan memberikan putusan yang benar sesuai hukum dan prinsip keadilan. Saya kira Hakim Tunggal di PN Larantuka sangat objektif dalam melihat duduk perkara yang menjadi objek praperadilan yang kami ajukan," ujarnya kepada media.

Ama Raya menilai putusan tersebut merupakan keputusan yang adil dan objektif. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didukung oleh bukti yang memadai dan terkesan dipaksakan oleh penyidik Polres Flores Timur. Ia menambahkan, meskipun Daniel Geofandi Fernandez dan korban, Mikhael Kanisius Botama, telah berdamai pada 10 Januari 2025 di Kantor Polres Flores Timur, pihak kepolisian tetap menahan kliennya tanpa memperhatikan perdamaian tersebut.

"Penahanan ini melanggar prosedur yang seharusnya diikuti sesuai dengan KUHAP," kata Ama Raya. Praperadilan merupakan wadah yang disiapkan negara untuk melindungi hak asasi manusia, khususnya hak-hak tersangka. Dengan adanya praperadilan, tersangka, keluarga, atau kuasa hukumnya dapat mengajukan perlawanan hukum jika hak-haknya dilanggar oleh aparat penegak hukum," tambahnya.

Advokat yang diangkat sumpahnya di Pengadilan Tinggi Yogyakarta itu juga menegaskan pentingnya para penegak hukum untuk lebih profesional dan objektif dalam menjalankan tugasnya. 

"Praperadilan ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih objektif dan profesional dalam menegakkan hukum. Jika penegak hukum profesional dan objektif, saya yakin rakyat semakin mencintai institusi penegak hukum," tutup Ama Raya. 


Bagikan

Berita Terkini

Perkuat Produk Lokal Masyarakat Lembata, Gubernur NTT Launching NTT Mart

Salah satu produk unggulan Lembata yakni Jagung Titi kini telah dipasarkan ke Kupang melalui Bandara El Tari, Jakarta me

| Jumat, 06 Februari 2026
Gelar Konsultasi Publik RKPD 2027, Wabup Lembata Ajak Semua Terlibat Aktif Pembangunan Daerah

onsultasi publik ini menjadi forum penting untuk mencermati Rancangan Awal RKPD Tahun 2027 sekaligus menjaring aspir

| Jumat, 30 Januari 2026
Pelabuhan Feri Waijarang Belum Beroperasi, ASDP Sampaikan Permohonan Maaf

Pihak ASDP juga berharap masyarakat Lembata dapat bersabar dan memahami tantangan yang dihadapi, sembari berharap cuaca

| Kamis, 29 Januari 2026
Permudah Akses Layanan, Dukcapil Lembata Gelar Sidang Pelayanan Terpadu

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lembata, Sipri Suya, mengatakan bahwa sidang pelayanan terpadu

| Selasa, 27 Januari 2026
Terima 11 ASN Tugas Belajar, Bupati Kanis Tegaskan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan

Para tenaga kesehatan yang hadir dalam audiensi ini telah menuntaskan pendidikan dengan pembiayaan yang bersumber dari K

| Rabu, 28 Januari 2026
PT Prime Timor Tinjau Bukit Hog, Dorong Ekspor Daging Babi Organik ke Timor Leste

Peninjauan ini merupakan kelanjutan dari kunjungan awal yang dilakukan pada awal Januari 2026. Kegiatan tersebut menjad

| Rabu, 28 Januari 2026
RAT ke-38 KSP Kopdit Ankara Dibuka, Bupati Lembata Dorong Koperasi Go Digital

Pelaksanaan RAT secara rutin dan tepat waktu merupakan wujud nyata komitmen koperasi dalam menjunjung tinggi prinsip tr

| Minggu, 25 Januari 2026
Pemerintah Lembata Gandeng Investor Kembangkan Industri Garam dan Perikanan

Pengembangan industri garam dan perikanan di Lembata mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah, yang siap mempercep

| Sabtu, 24 Januari 2026
Fatayat NU Lembata Tunjuk Advokat Perempuan Pimpin LKP3A, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

enunjukan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua PC Fatayat NU Kabupaten Lembata Nomor: 02/A/PCFNU/I/2026.

| Jumat, 23 Januari 2026
KM Lawit Sandar Perdana, Bupati Kanis: Lembata Siap Jadi Destinasi Wisata

KM Lawit resmi menjadikan Pelabuhan Laut Lewoleba sebagai salah satu pelabuhan singgah dalam rute barunya, yakni Kumai

| Jumat, 23 Januari 2026
Indeks Berita

Poling

Pemerintah berencana mengkombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bagi keluarga mampu. Apakah Anda setuju kelas khusus BPJS Kesehatan

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 PojokNesia
Allright Reserved
CONTACT US Lewoleba
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281353967028
POJOKNESIA
Viewers Now: 3