Lembata, Pojoknesia.com – Sebanyak 62 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), menerima remisi umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/26).
Kepala Lapas Kelas III Lembata, Antonius Semuki, mengatakan bahwa dari total 78 penghuni lapas, sebanyak 62 orang memenuhi syarat untuk menerima remisi tahun ini.
“Yang menerima remisi hari ini berjumlah 62 orang dari total penghuni lapas sebanyak 78 orang,” ujarnya.
Antonius menjelaskan, seluruh remisi yang diberikan merupakan Remisi Umum I (RU I), yakni pengurangan masa pidana tanpa langsung bebas. Sementara itu, tidak terdapat narapidana yang memperoleh Remisi Umum II (RU II) atau remisi yang mengakibatkan narapidana langsung bebas.
Baca Juga; https://pojoknesia.com/bupati-kanis-kukuhkan-10-anggota-paskibra-tahun-2026
“Untuk RU II tidak ada. Semua yang diberikan tahun ini merupakan RU I,” jelasnya.
Ia menambahkan, besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari dua hingga enam bulan. Remisi enam bulan menjadi yang terbesar dan diterima oleh dua orang warga binaan.
“Persyaratan untuk memperoleh remisi adalah telah menjalani masa pidana minimal enam bulan serta berkelakuan baik. Remisi yang diberikan paling rendah dua bulan dan paling tinggi enam bulan,” katanya.
Baca Juga; https://pojoknesia.com/momentum-hut-ke-81-ri-ptsl-lembata-terbitkan-2012-sertipikat-tanah
Menurut Antonius, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan di dalam lapas.
Ia berharap pengurangan masa hukuman tersebut dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri sehingga dapat kembali ke tengah masyarakat dan berkumpul bersama keluarga.
Baca Juga; https://pojoknesia.com/paskibra-banitobo-panjat-tiang-bendera-selamatkan-sang-merah-putih
“Kami berharap mereka dapat segera kembali ke keluarga dan menjalani kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidananya,” tutup Antonius.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq, bersama Wakil Bupati H. Muhamad Nasir. Kegiatan tersebut turut disaksikan Kepala Lapas Kelas III Lembata Antonius Semuki, Kapolres Lembata, Ketua DPRD Lembata, Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Ketua Pengadilan Agama Lembata, Ketua Pengadilan Negeri Lembata, serta sejumlah tamu undangan lainnya. ***