Dari pojok nusantara untuk Indonesia

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Sidang Praperadilan Kalah, Ama Raya Pertanyakan Kinerja Penyidik Polres Flotim

Tindakan hukum oleh termohon berupa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan oleh penyidik Polres Flores Timur tidak sah dan batal demi hukum.

Paul Moruk
Rabu, 19 Februari 2025 | 13:29:57 WIB
Kuasa hukum pemohon, Advokat Rafael Ama Raya, S.H., M.H

Larantuka – Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Larantuka telah menghasilkan keputusan yang menguntungkan pihak pemohon, Daniel Geofandi Fernandez. Putusan ini dapat berdampak serius pada sejumlah jabatan di Polres Flores Timur, khususnya bagi penyidik dan penyidik pembantu yang menangani kasus tersebut. 

Hal ini diungkapkan kuasa hukum pemohon, Advokat Rafael Ama Raya, S.H., M.H, kepada media, Selasa (18/2/25), yang menyatakan bahwa keputusan hakim yang mengabulkan permohonan praperadilan ini berpotensi mengarah pada evaluasi terhadap kinerja penyidik yang dianggap tidak profesional.

Menurut Ama Raya, tindakan penyidik yang menangani perkara tersebut bisa dievaluasi oleh pimpinan mereka. 

“Penyidik dan penyidik pembantu di Polres Flores Timur yang menangani perkara ini dapat dievaluasi karena kurang profesional dalam penegakan hukum. Jika mereka profesional, hakim tidak akan mengabulkan permohonan praperadilan yang kami ajukan. Hakim sudah jelas dalam amar putusan, yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan kami diterima,” ungkap Ama Raya.

Sebelumnya, Kepolisian Resort Flores Timur kalah dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka, penahanan, dan penangkapan terhadap Daniel Geofandi Fernandez yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini terungkap dalam pembacaan putusan praperadilan oleh Hakim Tunggal, Bagus Sujatmiko, S.H., M.H, pada Senin (17/2/2025).

Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal Bagus Sujatmiko mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Daniel Geofandi Fernandez. Hakim mempertimbangkan bahwa korban telah berdamai dengan pemohon sebelum perkara praperadilan didaftarkan ke pengadilan.

“Tindakan hukum oleh termohon berupa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan oleh penyidik Polres Flores Timur tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Ama Raya merujuk pada putusan tersebut.

Ama Raya juga menanggapi pemberitaan yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Flores Timur, yang menurutnya mengandung pernyataan sesat hukum.

“Selama persidangan, Kasat Reskrim Polres Flores Timur tidak pernah hadir di ruang sidang, baik saat sidang praperadilan maupun saat pembacaan putusan. Jadi, tidak tepat bagi yang bersangkutan memberikan pernyataan atas apa yang tidak dia saksikan langsung,” ujar Ama Raya, yang menduga bahwa Kasat Reskrim telah mendapat laporan yang tidak benar dari bawahannya.

Advokat yang juga dikenal aktif membela warga miskin ini menambahkan bahwa Kapolres Flores Timur dan Kasat Reskrim Polres Flores Timur seharusnya lebih teliti membaca pertimbangan hukum dalam putusan praperadilan tersebut sebelum mengeluarkan pernyataan ke media. 

“Hakim dengan jelas menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang kami ajukan beralasan hukum dan dapat diterima,” tambah Ama Raya.

Selain itu, dalam amar putusan juga disebutkan bahwa biaya perkara dibebankan kepada Polres Flores Timur. 

“Termohon Polres Flores Timur kalah dalam sidang praperadilan, dan hakim memutuskan untuk membebankan biaya perkara kepada Polres Flores Timur,” jelas Ama Raya.

Advokat Ama Raya juga menegaskan bahwa tidak ada upaya Restorative Justice yang dilakukan oleh Polres Flores Timur untuk membebaskan kliennya, Daniel Geofandi Fernandez, dari tahanan. 

"Jika tidak ada praperadilan yang kami ajukan, tentu tidak ada perintah pengadilan untuk menghentikan perkara ini. Klien kami sudah pasti tetap diproses hukum seperti biasa," tutur Ama Raya.

Putusan ini memberikan pelajaran bagi penyidik Polres Flores Timur agar lebih hati-hati dalam mengambil keputusan, dan meningkatkan profesionalisme dalam penegakan hukum. 

"Semoga hal ini menjadi pembelajaran agar Polres Flores Timur semakin profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum yang dapat dipercaya oleh masyarakat," tutup Ama Raya.


Bagikan

Berita Terkini

Perkuat Produk Lokal Masyarakat Lembata, Gubernur NTT Launching NTT Mart

Salah satu produk unggulan Lembata yakni Jagung Titi kini telah dipasarkan ke Kupang melalui Bandara El Tari, Jakarta me

| Jumat, 06 Februari 2026
Gelar Konsultasi Publik RKPD 2027, Wabup Lembata Ajak Semua Terlibat Aktif Pembangunan Daerah

onsultasi publik ini menjadi forum penting untuk mencermati Rancangan Awal RKPD Tahun 2027 sekaligus menjaring aspir

| Jumat, 30 Januari 2026
Pelabuhan Feri Waijarang Belum Beroperasi, ASDP Sampaikan Permohonan Maaf

Pihak ASDP juga berharap masyarakat Lembata dapat bersabar dan memahami tantangan yang dihadapi, sembari berharap cuaca

| Kamis, 29 Januari 2026
Permudah Akses Layanan, Dukcapil Lembata Gelar Sidang Pelayanan Terpadu

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lembata, Sipri Suya, mengatakan bahwa sidang pelayanan terpadu

| Selasa, 27 Januari 2026
Terima 11 ASN Tugas Belajar, Bupati Kanis Tegaskan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan

Para tenaga kesehatan yang hadir dalam audiensi ini telah menuntaskan pendidikan dengan pembiayaan yang bersumber dari K

| Rabu, 28 Januari 2026
PT Prime Timor Tinjau Bukit Hog, Dorong Ekspor Daging Babi Organik ke Timor Leste

Peninjauan ini merupakan kelanjutan dari kunjungan awal yang dilakukan pada awal Januari 2026. Kegiatan tersebut menjad

| Rabu, 28 Januari 2026
RAT ke-38 KSP Kopdit Ankara Dibuka, Bupati Lembata Dorong Koperasi Go Digital

Pelaksanaan RAT secara rutin dan tepat waktu merupakan wujud nyata komitmen koperasi dalam menjunjung tinggi prinsip tr

| Minggu, 25 Januari 2026
Pemerintah Lembata Gandeng Investor Kembangkan Industri Garam dan Perikanan

Pengembangan industri garam dan perikanan di Lembata mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah, yang siap mempercep

| Sabtu, 24 Januari 2026
Fatayat NU Lembata Tunjuk Advokat Perempuan Pimpin LKP3A, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

enunjukan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua PC Fatayat NU Kabupaten Lembata Nomor: 02/A/PCFNU/I/2026.

| Jumat, 23 Januari 2026
KM Lawit Sandar Perdana, Bupati Kanis: Lembata Siap Jadi Destinasi Wisata

KM Lawit resmi menjadikan Pelabuhan Laut Lewoleba sebagai salah satu pelabuhan singgah dalam rute barunya, yakni Kumai

| Jumat, 23 Januari 2026
Indeks Berita

Poling

Pemerintah berencana mengkombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bagi keluarga mampu. Apakah Anda setuju kelas khusus BPJS Kesehatan

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 PojokNesia
Allright Reserved
CONTACT US Lewoleba
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281353967028
POJOKNESIA
Viewers Now: 1