Dari pojok nusantara untuk Indonesia

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa RA terbukti bersalah melanggar Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Paul Moruk
Selasa, 26 November 2024 | 22:11:41 WIB
Terdakwa RA

LEMBATA, - Pengadilan Negeri Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap RA, tersangka kasus kosmetik ilegal. Keputusan ini diumumkan dalam sidang putusan yang digelar pada hari ini, Selasa, 26 November 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata, Risal Hidayat, SH, dalam siaran pers yang diterima media, menjelaskan bahwa RA telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Kesehatan yang terkait dengan peredaran kosmetik ilegal pada 9 Oktober 2024 lalu.

"Pada hari ini, Pengadilan Negeri Lembata telah melaksanakan sidang putusan terhadap RA dalam perkara nomor 39/Pid.Sus/2024/PN Lbt yang berkaitan dengan tindak pidana kesehatan," ujar Risal.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa RA terbukti bersalah melanggar Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, RA dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Selain itu, barang bukti berupa 25 jenis kosmetik dengan total 273 buah yang tidak terdaftar resmi dimusnahkan.

"Selain hukuman penjara, terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.000," jelas Risal.

Risal menambahkan bahwa terhadap putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum.

"Penasehat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir," tutupnya.

Dengan keputusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah peredaran produk kosmetik ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.


Bagikan

Berita Terkini

Pemkab Lembata Tepat Waktu Sampaikan KUA-PPAS 2027, Tidak Masuk Daftar Peringatan Kemenkeu

Sebanyak 363 pemerintah daerah tercantum dalam daftar peringatan tersebut, yang terdiri atas pemerintah kabupaten, kota

| Rabu, 05 Agustus 2026
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Lembata Tingkatkan Layanan Publik Melalui Standar Pelayanan Digital

Penetapan standar pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan yang lebih

| Minggu, 19 Juli 2026
Pendapatan PKB dan Opsen PKB 2026 Naik Signifikan, Lembata Masuk Dua Besar di NTT

Capaian tersebut menjadi salah satu indikator positif kinerja fiskal daerah sekaligus menunjukkan semakin baiknya kepatu

| Selasa, 30 Juni 2026
Kinerja Gemilang Tiga OPD Dongkrak PAD Lembata Hingga Rp17 Miliar

Di sisi lain, secara agregat total pendapatan mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu.

| Jumat, 03 Juli 2026
Keunikan Sarung Adat Ile Ape Proses 3 Tahun Hargai Rp25 Juta, Memukau Pengunjung Festival Lamaholot

Nilai tinggi dari kain tenun ini bukan semata-mata karena harganya, melainkan karena proses pembuatan yang sangat panjan

| Kamis, 02 Juli 2026
Bupati dan Wakil Bupati Lembata Hadiri Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara

Mengusung tema “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat”, Presiden menegaskan bahwa seluruh pengabdian Polri harus

| Rabu, 01 Juli 2026
Aksi Nyata Bupati Lembata: Ikut Angkut Batu Bangun Fondasi TK St. Mikhael Baobolak

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 pada Revitalisa

| Selasa, 30 Juni 2026
Operasi Besar Disiapkan Bupati-Wabup Lembata, Dugaan Bisnis Ilegal BBM Subsidi Jadi Target

Padahal kuota BBM subsidi yang disalurkan ke Lembata disebut sudah sesuai pengajuan daerah. Namun antrean panjang dan ke

| Senin, 29 Juni 2026
Indeks Berita

Poling

Pemerintah berencana mengkombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bagi keluarga mampu. Apakah Anda setuju kelas khusus BPJS Kesehatan