Dari pojok nusantara untuk Indonesia

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Sidang Putusan Kasus Korupsi Pengelolaan Dana PEN di Lembata, Tiga Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan akan berpikir-pikir, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap untuk melakukan banding.

Paul Moruk
Rabu, 12 Februari 2025 | 00:31:01 WIB
Sidang Putusan Kasus Pengelolaan Dana PEN di Lembata

Kupang - Sidang putusan dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada peningkatan Jalan Sp. Lerahinga - Sp. Banitobo Kabupaten Lembata Tahun 2022 digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Selasa (11/2/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen, Risal Hidayat, S.H., menginformasikan bahwa dalam perkara tersebut, terdakwa Lely Yumina Lay, yang berperan sebagai penyedia dalam proyek tersebut, dijatuhi hukuman oleh majelis hakim. Dalam putusannya, hakim menyatakan Lely Yumina Lay bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan 1 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 462.197.650,- yang dihitung berdasarkan uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 537.802.350,- yang sebelumnya diserahkan kepada penyidik dan saat ini berada di dalam Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Lembata. Uang tersebut akan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Kelebihan penitipan akan dikembalikan kepada terdakwa.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Aloysius Panang, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), juga dijatuhi putusan yang sama. Terdakwa Panang dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi yang melanggar pasal yang sama dengan terdakwa Lely Yumina Lay. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- yang apabila tidak dibayar, akan diganti dengan 1 bulan kurungan.

Terdakwa ketiga, Yakobus Madar, yang bertindak sebagai Pelaksana Lapangan, juga dijatuhi hukuman serupa, yaitu penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 50.000.000,- yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 1 bulan kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan akan berpikir-pikir, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap untuk melakukan banding.


Bagikan

Berita Terkini

Lembata Raih IPP Tertinggi di NTT, 10 Layanan Masih Tertahan di Kategori C

Ini menjadi tantangan Pemerintah Daerah untuk menjaga ritme kerja birokrasi, memperkuat kolaborasi di semua lintas sekt

| Kamis, 26 Maret 2026
Pemda Lembata Gelar Turnamen Mancing Nasional, Gaet Peserta Mancanegara

Fokus utama pembahasan adalah penyelenggaraan turnamen memancing yang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, dengan

| Kamis, 19 Maret 2026
Banyak Catatan Kritis DPRD Lembata di Musrenbang RKPD 2027

Ketua DPRD Syafrudin Sira, dalam penyampaian pokok-pokok pikiran lembaganya, tidak hanya memberi dukungan politik terhad

| Rabu, 18 Maret 2026
PAD Lembata Melambat, Bupati Kanis; Percepat Kinerja dan Optimalisasi

Pemerintah daerah mengidentifikasi sejumlah faktor yang memengaruhi lambatnya realisasi PAD, terutama pada sektor paja

| Selasa, 17 Maret 2026
Antisipasi Harga Pangan, Pemerintah Lembata Gelontorkan 75 Ton Pangan Murah

Pemerintah daerah menilai intervensi pasar perlu dilakukan lebih awal untuk meredam potensi lonjakan harga yang biasanya

| Selasa, 17 Maret 2026
Resmi Kantor Pelni Lembata, Bupati Kanis; Menjadi Langkah Penggerak Ekonomi

Kantor ini ke depan akan ditingkatkan statusnya menjadi kantor cabang. Prosesnya sedang berjalan dan tidak lama lagi ak

| Rabu, 11 Maret 2026
Di Forum Legio Maria, Bupati Lembata Singgung Fiskal Daerah

Kegiatan ini secara resmi ditutup oleh Uskup Larantuka, Mgr. Yohanes Hans Monteiro, dan dihadiri Romo Deken Lembata,

| Senin, 16 Maret 2026
Dealer Suzuki Mobil Lembata Berbagi Kasih dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Di tengah meningkatnya ekspektasi publik terhadap peran dunia usaha, kegiatan semacam ini menjadi cara perusahaan me

| Minggu, 15 Maret 2026
Pemerintah Lembata Bahas Revitalisasi Depot BBM Bersama PT Grayson Alfarezy Sapujagad

Keberadaan depot BBM di Lewoleba dinilai sangat strategis mengingat selama ini pasokan BBM di Kabupaten Lembata masi

| Minggu, 15 Maret 2026
Indeks Berita

Poling

Pemerintah berencana mengkombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bagi keluarga mampu. Apakah Anda setuju kelas khusus BPJS Kesehatan

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 PojokNesia
Allright Reserved
CONTACT US Lewoleba
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281353967028
POJOKNESIA
Viewers Now: 3